Istilah Penggunaan Copyleft


tanggal post : 01 July 2015
Istilah Penggunaan Copyleft

Copyleft merupakan permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), Istilah copyleft adalah praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni.

Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta. Dalam hal perangkat lunak cara termudah untuk membuat sebuah program bebas ialah meletakkannya di public domain.
tanpa hak cipta. Jika berniat baik, cara ini memang dapat menjadi sarana saling berbagi program serta melakukan perbaikan. Namun tanpa niat baik, ada kemungkinan untuk mengubah program tersebut menjadi perangkat lunak berpemilik.

Dengan sedikit (atau banyak) perubahan, program tersebut dapat didistribusikan kembali sebagai perangkat lunak berpemilik. Orang yang menerima program yang telah diubah tersebut tidak lagi memiliki kebebasan sebagai mana yang diberikan oleh pembuat aslinya; karena dirampas oleh para perantara. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.

Redaktur oleh Putra

 


Artikel Terkait

Viewer : 173 User: